BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) atau yang kini resmi dikenal sebagai program Bedah Rumah adalah
bantuan pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah membangun atau meningkatkan kualitas rumah agar layak huni.
Detail Utama Program BSPS
Besaran Bantuan Reguler: Rp20 juta per unit (terdiri atas Rp17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang).
Wilayah Khusus: Mencapai Rp25 juta hingga Rp40 juta untuk daerah tertentu seperti Papua, Maluku Utara, atau wilayah pegunungan dan pulau terluar.
Sifat Bantuan: Stimulan atau pengungkit swadaya, sehingga masyarakat diharapkan tetap berswadaya dan bergotong royong melengkapi kekurangan biaya pembangunan.
Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berkeluarga dan diprioritaskan masuk dalam data kesejahteraan sosial.
Memiliki atau menguasai tanah secara sah (dibuktikan dengan sertifikat atau legalitas tanah lainnya).
Termasuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (penghasilan maksimal sebesar UMP/UMK).
Kondisi rumah saat ini memenuhi kriteria tidak layak huni (rusak pada struktur, atap, lantai, atau sanitasi).
Komentar Warga
Silakan berkomentar dengan sopan dan santun. Semua komentar akan ditinjau terlebih dahulu sebelum ditampilkan.
Tulis Komentar
Silakan masuk dengan NIK & Kata Sandi akun pelayanan Anda untuk dapat berkomentar.
Masuk Akun