Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga desa yang melaksanakan fungsi pemerintahan, beranggotakan wakil penduduk (berdasarkan wilayah/perempuan) yang dipilih secara demokratis. BPD berfungsi membahas peraturan desa bersama kepala desa, menampung aspirasi, dan mengawasi kinerja kepala desa, dengan jumlah anggota ganjil Fungsi dan Tugas Utama BPD: Legislasi: Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa. Aspirasi: Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa. Pengawasan: Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Keanggotaan dan Struktur: Jumlah: Gasal, minimal 5 orang dan maksimal 9 orang, ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk dan kemampuan keuangan desa. Keterwakilan: Terdiri dari wakil wilayah (RT/RW/Dusun) dan keterwakilan perempuan. Masa Jabatan: 8 tahun, terhitung sejak pengucapan sumpah/janji. Hak dan Kewajiban: Hak: Mengajukan usul rancangan Perdes mengajukan pertanyaan menyampaikan usul/pendapat memilih/dipilih mendapat tunjangan dari APBDes. kewajiban: Mengamalkan Pancasila, UUD 1945, dan NKRI Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi/kelompok Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan pemerintah desa Larangan: Merugikan kepentingan umum korupsi/kolusi/nepotisme menyalahgunakan wewenang merangkap jabatan (Kepala Desa, perangkat desa, anggota DPRD/DPR/DPD, atau pengurus parpol)
DEDE RAMLAN SAFARI
Ketua BPD Desa Neglasari
KODAR SOLIHAT
Wakil Ketua BPD
NYI KURNIATI, S.T
Sekretaris BPD
ERWIN SALEH SWANDANA
Ketua Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pembinaan Kemasyarakatan
DIAN HERDIANA
Ketua Bidang Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat
NUNUNG NURHAETI
Anggota
SARIP HIDAYAT
Anggota
Desa Neglasari memiliki aparatur desa yang Profesional dan Berdedikasi tinggi dalam melayani masyarakat.